PENILAIAN PIPK KEMENAG TAHUN 2024 DIMULAI PADA BULAN JULI 2024

Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh, Oleh karena itu maka Sistem Pengendalian Intern ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pernyataan tanggung jawab yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran serta Penanggung jawab unit akuntansi perlu didasari dengan mekanisme penilaian ICoFR (Internal Control over Financial Reporting) atau PIPK (Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan) yang sistematis dan terdokumentasikan dengan baik, sehingga diperlukan pengetahuan bagaimana penerapan, penilaian dan reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah.

Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan pengendalian yang spesifik dirancang untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan sudah andal dan sesuai dengan akuntansi pemerintahan.Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan pengendalian yang spesifik dirancang untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan sudah andal dan sesuai dengan akuntansi pemerintahan. Penilaian PIPK Kementerian Agama mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1035 Tahun 2022 tentang Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan.

Tujuan Penilaian :

  • Memastikan bahwa Laporan Keuangan Kementerian Agama telah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan Sistem Pengendalian Intern yang memadai.
  • Nilai yang tersaji pada Laporan Keuangan merupakan hasil konsolidasi dari entitas pelaporan di bawahnya dan merupakan angka yang handal.

Ruang Lingkup dan Batasan Penilaian :

  • Proses konsolidasi terhadap akun signifikan untuk entitas akuntansi dan pelaporan tingkat konsolidasian Laporan Keuangan.
  • Proses transaksi akun signifikan untuk Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang.

Dokumen

Video

e-PIPK

Copyright © 2022 - 2024
Kementerian Agama Republik Indonesia